Pemusnahan E-KTP dan KIA Yang Rusak dan Invalid di halaman Kantor Disdukcapil Lombok Timur

Pemusnahan E-KTP dan KIA Yang Rusak dan Invalid di halaman Kantor Disdukcapil Lombok Timur

Kamis, 29 Juli 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur  telah melakukan pemusnahan KTP-Elektronik dan KIA yang sudah rusak dan tidak valid. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan kantor Disdukcapil di kota Selong Lombok Timur.

Kegiatan pemusnahan KTP-Elektronik ini merupakan kegiatan bulanan disdukcapil Lombok Timur guna mentertibkan dokumen adminduk dan menghindari penyalahgunaan Dokumen Adminduk. Pemusnahan KTP-Elektronik dan KIA ini dilakukan sesuai arahan dari Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. 

KTP-elektronik dan dokumen adminduk lainnya yang rusak itu dikarenakan pemilik KTP-Elektronik telah pindah keluar kabupaten Lombok Timur, meninggal dunia, dan melakukan perubahan data berupa nama dan data lainnya sehingga harus dilakukan pencetakan baru. Jumlah KTP-Elektronik rusak dan invalid yang telah dimusnahkan adalah sebanyak 4.216 KTP-Elektronik dan 692 keping KIA.