Aplikasi BAKSO Mempermudah Pelayanan Adminduk Secara Online

Aplikasi BAKSO Mempermudah Pelayanan Adminduk Secara Online

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur sudah lama meluncurkan program pelayanan administrasi kependudukan secara online yakni,  Aplikasi yang di beri nama BAKSO (Bikin Administrasi Secara Online).

Aplikasi BAKSO ini hadir kembali untuk jilid 2 dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat secara Online. Selain itu juga meminimalisir munculnya calo dan praktek pelanggaran pungutan liar oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hadirnya Aplikasi Bakso ini juga menjadi solusi dari keluhan masyarakat selama ini tentang maraknya pungutan liar.

Aplikasi ini juga sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat dalam pelayanan terutama Adminduk secara cepat, Tepat dan Akurat dengan tidak lagi mengantri dalam jangka waktu lama di kantor dinas Dukcapil ataupun di kantor kecamatan.

Aplikasi ini melayani pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Sedangkan Kartu Keluarga (KK) masih belum bisa dilakukan melalui aplikasi ini dan pembuatannya masih melalui Unit Playanan di masing-masing Kecamatan.

Pelayanan untuk Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian setelah melalui proses permohonan dan di setujui operator Kabupaten bisa langsung di print di Kantor Desa. Sedangkan KTP-el dan KIA di print di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penerapan pelayanan online di tingkat desa, masyarakat bisa langsung ke kantor desa dengan meminta bantuan operator Desa dengan membawa Berkas permohonan untuk di scan dan dikirim melalui Aplikasi BAKSO.

Adapun berkas syarat yang harus di siapkan untuk masing-masing jenis permohonan oleh pemohon adalah,

  1. E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk)
  • Poto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Perekaman untuk pemohon KTP baru
  • Surat kehilangan dari Kepolisian untuk KTP hilang
  • KTP asli untuk pemohon KTP Rusak/ganti data
  1. Akta Kelahiran
  • Poto Copy Kartu Keluarga
  • Poto Copy KTP orang tua Wali/orang yang bersangkutan
  • Surat Keerangan Lahir Asli
  • Poto Copy Buku Nikah
  1. Akta Kematian
  • Kartu Keluarga Asli
  • KTP Asli orang yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Kematian dari desa/Rumah Sakit
  1. KIA (Kartu Identitas Anak)
  • Poto Copy Kartu Keluarga
  • Poto Copy Akta Kelahiran
  • Pas Foto untuk usia anak diatas 5 tahun